BISMILLAH
MENGENAL GHASAB
Ghasab, kata ini Allah sebutkan dalam al-Quran, yang sekaligus bisa membantu kita untuk memahami pengertiannya.
๐Allah berfirman menceritakan dialog antara Musa dan Khidr,
ุฃูู
ููุง ุงูุณูููููููุฉู ููููุงููุชู ููู
ูุณูุงููููู ููุนูู
ูููููู ููู ุงููุจูุญูุฑู ููุฃูุฑูุฏูุชู ุฃููู ุฃูุนููุจูููุง ููููุงูู ููุฑูุงุกูููู
ู ู
ููููู ููุฃูุฎูุฐู ููููู ุณููููููุฉู ุบูุตูุจูุง
*Perahu yang saya lubangi itu, milik seorang yang miskin yang bekerja di laut. Aku melubanginya, karena di seberang sana ada raja yang mengambil semua perahu dengan cara merampas.*
_๐QS. al-Kahfi : 79_
๐ฆ*Dengan demikian, ghasab secara ringkas bisa kita artikan merampas.*
๐Dalam Fiqh Sunah dinyatakan,
ุฃุฎุฐ ุดุฎุต ุญู ุบูุฑู ูุงูุงุณุชููุงุก ุนููู ุนุฏูุงูุง ูููุฑุง ุนูู
*"Mengambil hak orang lain dan menguasainya secara paksa."*
_๐Fiqh Sunah, 3/248_
๐*Ada juga yang memberikan pengertian,*
Mengusai harta orang lain secara paksa dan tidak ada keinginan untuk mengembalikannya.
๐ฆGhasab termasuk perbatan maksiat dan kedzaliman. Termasuk makan harta orang lain dengan cara bathil.
๐Allah berfirman,
ููููุง ุชูุฃููููููุง ุฃูู
ูููุงููููู
ู ุจูููููููู
ู ุจูุงููุจูุงุทููู
*Janganlah kalian makan harta orang lain diantara kalian dengan cara yang bathil.*
_๐QS. al-Baqarah : 188_
๐ฆ*Contoh pemahaman yang salah tentang Ghasab,*
Berkembang pemahaman bahwa orang yang meminjam barang orang lain tanpa seizin pemiliknya, misalnya: pinjam sandal di masjid untuk wudhu, atau pinjam sepeda teman untuk keperluan sejenak, disebut ghasab.
Pemahaman ini perlu diluruskan. Karena dalam ghasab, orang yang mengambil sejak awal punya tujuan untuk menguasai barang itu secara utuh tanpa ada keinginan untuk mengembalikannya.
Untuk kasus semacam ini, hukumnya kembali kepada standar yang berlaku di masyarakat.
Jika menurut standar masyarat, tindakan semacam ini tidak perlu izin, karena dinilai barangnya murah, seperti sandal, maka meminjam tanpa izin sesuai standar masyarakat tidak terhitung kesalahan. Dengan adanya standar ini, dia dihukumi seolah telah mendapat izin.
Sebaliknya, jika menurut standar masyarakat, meminjam barang tertentu harus izin pemilik, terutama barang mahal, seperti pinjam mobil, motor, laptop, maka tidak boleh memakainya tanpa seizin pemiliknya.
Memakai tanpa seizin pemiliknya, terhitung tindakan kedzaliman.
๐Sebagaimana berlaku dalam kaidah,
ุงูู
ุนุฑูู ุนุฑูุง ูุงูู
ุดุฑูุท ุดุฑุทุง
*Sesuatu yang menjadi urf di masyarakat, statusnya sebagaimana syarat.*
_๐al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqh, hlm. 306_
ูุงููู ุชุนุงูู ุฃุนูู
โ๐ผ *Ustadz Ammi Nur Baits ุญูุธู ุงููู*
โผ๏ธโผ๏ธโผ๏ธโผ๏ธโผ๏ธโผ๏ธโผ๏ธโผ๏ธ