Monday, 29 November 2021

Hukum Memakai Cadar

Hukum Memakai Cadar dalam Pandangan 4 Madzhab

Wanita bercadar seringkali diidentikkan dgn orang arab atau timur-tengah. Padahal memakai cadar atau menutup wajah bagi wanita adalah ajaran Islam yang didasari dalil-dalil Al Qur’an, hadits-hadits shahih serta penerapan para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam serta para ulama yang mengikuti mereka.

Madzhab Hanafi
Pendapat madzhab hanafi, wajah wanita bukanlah aurat,namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

Madzhab Maliki
Mazhab Maliki berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah aurat,namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.

 Madzhab Syafi’i
Pendapat madzhab Syafi’i, aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi. Inilah pendapat mu’tamad madzhab Syafi’i.

Madzhab Hambali
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata:
“Pendapat yg kuat dalam masalah ini adalah wajib hukumnya bagi wanita untuk menutup wajah dari pada lelaki ajnabi” (Fatawa Nurun ‘Alad Darb)

Singkat kata, para ulama sejak dahulu telah membahas hukum memakai cadar bagi wanita. Sebagian mewajibkan,dan sebagian lagi berpendapat hukumnya sunnah. Tidak ada diantara mereka yg mengatakan bahwa pembahasan ini hanya berlaku bagi wanita muslimah arab atau timur-tengah saja. Sehingga tdk benar bahwa memakai cadar itu aneh,ekstrim,berlebihan dalam beragama,atau ikut-ikutan budaya negeri arab.

Misalnya,
jika di lingkungan keluarga&kerabat dilarang oleh orang tua, maka silahkan dilepas. Tetapi ketika keluar rumah silahkan memakainya.

jika di kampus atau di kantor dilarang memakainya, maka silahkan dilepas. Tetapi ketika ke pasar&ke tempat kajian silahkan memakainya.
Karena Islam mengajarkan tidak perlu menunda sesuatu karena ingin sempuna sekali. Jika hanya bisa meraih setengahnya maka jangan ditinggalkan semuanya. Sesuai dgn kaidah fiqhiyah : “Sesuatu yang tidak bisa dicapai seluruhnya jgn ditinggal seluruhnya"

Semoga bermanfaat bagi kita semua.... SANTUN MALAM SAHABAT FILLAH....

Share this

Artikel Terkait